Rabu, 26 Oktober 2022

SYARAT DAN KEWAJBAN ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA


Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.


Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.

Sebagai Anggota Saka Bhayangkara, kita memiliki hak dan juga kewajiban, serta syarat-syarak yang harus dipenuhi. Semua ini sudah tertuang dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.

1. Anggota Saka Bhayangkara
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau rantingnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahun dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.

2. Syarat Anggota Saka Bhayangkara
  • a. Mendapat izin dari orang tua atau wali.
  • b. Mendapat izin dari Pembina Gugusdepannya.
  • c. Sehat jasmani dan rohani.
  • d. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka, secara sukarela dan tertulis.
  • e. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bhayangkara.
  • f. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
  • g. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
  • h. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun dengan ketentuan yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara wajib menjadi anggota suatu gugusdepan Gerakan Pramuka.
  • i. Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dengan ketentuan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara diusahakan telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di Gugusdepannya.

3. Hak Anggota
  • a. Memperoleh pendidikan dan latihan untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang Kebhayangkaraan.
  • b. Menjadi Instruktur Muda di gugusdepannya.
  • c. Menjadi Dewan Saka Bhayangkara.
  • d. Dapat pindah menjadi anggota Saka lainnya apabila telah mendapatkan sekurangnya 3 (tiga) buah TKK dan sekurangnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan.

4. Kewajiban Anggota
  • a. Menaati Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  • b. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  • c. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bhayangkara.
  • d. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat setempat.
  • e. Mengikuti dengan rajin, tekun dan disiplin segala latihan dan kegiatan Saka Bhayangkara.
  • f. Mengembangkan serta menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta bagi kepentingan kemanusiaan.
  • g. Menjalankan tugas melatih bidang Kebhayangkaraan di gugusdepannya atau di gugusdepan lain serta bekerjasama dengan Pembina Satuan yang bersangkutan atas persetujuan Pembina gugusdepan dan sepengetahuan kwartir rantingnya.
  • h. Menaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bhayangkara.

Demikian informasi tentang Syarat-Syarat , hak dan kewajiban anggota Saka Bhayangkara, semoga bermanafaat. Silahkan cari artikel menarik lainnya di Halo Pramuka.

Tags :

bm

SAKA BHAYANGKARA

HOEGENG IMAN SANTOSO

  • Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.
  • Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
  • Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.

  • : Saka Bhayangkara
  • : Banyausin - Sumatra Selatan
  • : sakabhayangkaramupa1@gmail.com
  • : +6285709811710

Posting Komentar