Dewan Saka Bhayangkara
Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.
Dalam Satuan Karya Pramuka Bhayangkara, kita mengenal istilah Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka. Apa sih tugas dari dewan tersebut, silahkan simak pnjelasannya di bawah ini:
1. Dewan Saka Bhayangkara
a. Susunan dan fungsi:
- 1) Dewan Saka Bhayangkara terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Bhayangkara dan dipilih oleh anggota Saka Bhayangkara melalui Musyawarah Saka Bhayangkara.
- 2) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bhayangkara sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
- 3) Dewan Saka Bhayangkara bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari.
- 4) Masa bakti Dewan Saka Bhayangkara 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti.
b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka Bhayangkara
- 1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bhayangkara.
- 2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bhayangkara selama 6 (enam) bulan.
- 3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai.
c. Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
- 1) Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bhayangkara secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka Bhayangkara.
- 2) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Bhayangkara.
- 3) Melaksanakan pertemuan Dewan Saka Bhayangkara sesuai dengan kepentingan.
- 4) Melaksanakan kebijakan kwartir ranting/kwartir cabang dalam bidang Saka Bhayangkara.
- 5) Menjaga, memelihara, dan menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bhayangkara di kalangan masyarakat.
- 6) Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan:
- a) Pamong Saka Bhayangkara;
- b) Instruktur Saka Bhayangkara;
- c) Mabi Saka Bhayangkara;
- d) Gudep tempat para anggota Saka Bhayangkara bergabung;
- e) Pengurus/Andalan Kwartir;
- f) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang.
- 7) Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka Bhayangkara, mengusahakan tenaga ahli atau tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan.
- 8) Memberikan laporan berkala tentang jumlah anggota dan pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir melalui Pamong dan Pimpinan Saka Bhayangkara.
2. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara
a. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh Saka Bhayangkara untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bhayangkara atau nama baik Saka Bhayangkara serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Saka Bhayangkara.
b. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara bersidang karena adanya:
- 1) Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka Bhayangkara, disiplin dan kehormatan Saka Bhayangkara yang dilakukan oleh anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin Krida.
- 2) Pernyataan keberatan dan membela diri dari Anggota Saka Bhayangkara yang dianggap melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan Pramuka.
- 3) Pernyataan merehabilitasi anggota Saka Bhayangkara yang terkena sanksi.
- 4) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi.
c. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk:
- 1) Pemberhentian sementara.
- 2) Pemberhentian dari keanggotaan Saka Bhayangkara, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus-depannya.
d. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas:
- 1) Seorang Pamong Saka Bhayangkara sebagai Ketua;
- 2) Seorang Instruktur Saka Bhayangkara sebagai Sekretaris;
- 3) Seorang Dewan Saka Bhayangkara sebagai Anggota;
- 4) Seorang Pemimpin Krida sebagai Anggota.
e. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Ketua Gudep anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan, Ketua Kwartir ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara (Mabi Saka Bhayangkara ) melalui Pamong Saka Bhayangkara.
Demikian artikel kami tentang Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara, semoga bermanfaat. Jika kakak ingin mendownload PP Saka Bhayangkara terbaru, silahkan kunjungi halaman ini.
Tags : Dewan Saka
SAKA BHAYANGKARA
HOEGENG IMAN SANTOSO
- Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam kebhayangkaraan.
- Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
- Mampu membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya.
- : Saka Bhayangkara
- : Banyausin - Sumatra Selatan
- : sakabhayangkaramupa1@gmail.com
- : +6285709811710
Posting Komentar