SAKA BHAYANGKARA

HOEGENG IMAN SANTOSO POLRES BANYUASIN

KEDISIPLINAN

LINTAS ALAM

Disiplin

Kemampuan taat dan mengendalikan diri, agar tetap mematuhi aturan yang telah dibuat atau disepakati

Berani

Mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sebagainya.

Percaya Diri

Aset kuat bagi kehidupan pribadi. Perlakukanlah percaya diri seperti ketrampilan lainnya

Tanggung Jawab

Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang seharusnya dilakukan oleh diri sendiri, masyarakan, lingkungan, negara dan Tuhan yang Maha Esa.

Selamat Datang

Sakabhayangkaramupa.com merupakan website ini sebagai media informasi kepada kakak kakak menyangkut segala aspek Pelatihan Saka Bhayangkara Hoegeng Iman Santoso sesuai Visi dan Misi Serta Program Kerja Yang di Rencanakan, Kerja Sama Dan Dukungan Kami Harapkan Demi Kemajuan Saka Bhayangkara ini.

MATERI PEMBINAAN

Latihan Test Jasmani.

12 Gerakan Pengatur Lalu Lintas.

SURVIVAL (Bertahan Hidup Dihutan).

Senam Lantas.

Tongkat Polri.

Borgol Polri.

Belajar Fotografi dan Editing.

Perkemahan Bakti Saka Deerah Sumsel.

dan lain lain.

SAKA BHAYANGKARA

Saka Bhayangkara merupakan satuan karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Hal ini disebabkan Saka Bhayangkara dapat dibentuk pada hampir seluruh Kwartir, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam saja. Pelatihan Saka Bhayangkara biasanya bekerjasama dengan pihak Kepolisian, karena pada umumnya berada di bawah pembinaan POLRI.

polio

Pengembangan Skill

Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan..

Pengembangan Pengetahuan

Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Berpengetahuan Luas

Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.

Lingkungan Bermasyarakat

Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya..

Pembentukan Kepribadian

Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.

Rencana Kegiatan

  • MINGGU – LATIHAN RUTIN Wajib mengikuti latihan Saka Bhayangkara yang telah ditentukan jadwal latihan, kecuali sedang sakit atau berhalangan hadir yang diwajibkan mengirimkan surat izin atau lapor ke kakak dewan saka.
  • PERAN SAKA Peran Saka adalah singkatan dari Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka. Perkemahan ini merupakan salah satu pertemuan pramuka khusus untuk anggota Satuan Karya Pramuka (Saka).
  • PERTIKARANAS Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka (SAKA) Bhayangkara Tingkat Nasional adalah wadah pertemuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Satuan Karya Bhayangkara yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dengan bentuk kegiatan perkemahan dengan orientasi kegiatan adalah kegiatan bakti dan pengabdian masyarakat.
  • SURVIVAL DAN LONG MATCH Kegiatan alam bebas, survival atau yang dikenal dengan pertahanan hidup atau disebut juga penyintasan dimaknai sebagai kemampuan dan teknik untuk bisa bertahan terhadap kondisi yang membahayakan kelangsungan hidup yang terjadi di alam terbuka dengan mempergunakan perlengkapan seadanya.
  • PERKEMAHAN PELANTIKAN Anggota Saka Bhayangkara wajib mengikuti perkemahan saka bhayangkara, dimana kita dilantik secara sah menjadi Anggota Saka Bhayangkara oleh Kepolisian.

SYARAT ADMINISTRASI

Syarat Pendaftaran Calon Anggota
  • Mendapatkan Izin Orang tua
  • Menisi Formulir Pendaftaran
  • Foto Pas 3 x 4 = 5 Lembar
  • HTM Pendaftaran Rp70.000
  • Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bhayangkara.
Syarat Kegiatan Saka Bhayangkara
  • Surat Izin Orang Tua
  • Biaya kegiatan
  • Mengikuti Seluruh Rangkaian Kegiatan
  • Tidak sedang sakit. Bila sedang sakit membuat surat izin atau lapor ke kontak admin.
Syarat Pembuatan KTA
  • Nama
  • Jabatan
  • Angkatan
  • Gugus Depan
  • Alamat

Progress Kegiatan

Pengetahuan Dan Keterampilan
90%
Menciptakan Kerjasama Anggota
80%
Ketangguhan Fisik dan Mental
85%

KATA-KATA MOTIVASI

Semua impian kita bisa menjadi kenyataan, jika kita memiliki keberanian untuk mengejarnya.

Leo Atmadja

"Kembangkan sikap untuk selalu menjadi lebih baik. Membuat perbedaan yang kecil dalam tindakan akan menghasilkan perbedaan yang besar dalam hasil yang diperoleh."

Intan Aminarti

"Ambilah resiko yang lebih besar dari apa yang dipikirkan oraang lain aman. Berilah perhatian lebih dari apa yang orang lain pikir bijak. Bermimpilah lebih dari apa yang orang lain pikir masuk akal."

Susi Susanti

JUMLAH ANGGOTA

DEWAN SAKA

ANGGOTA BARU

Info Kegiatan Saka Bhayangkara

Saka Bhayangkara merupakan wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan serta keterampilan praktis di bidang kebhayangkaraan. Pada hakikatnya kegiatan ini bertujuan untuk membantu perkembangan siswa sesuai kebutuhan, potensi, bakat dan minat siswa.

Rabu, 26 Oktober 2022

SYARAT DAN KEWAJBAN ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA

SYARAT DAN KEWAJBAN ANGGOTA SAKA BHAYANGKARA


Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.


Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.

Sebagai Anggota Saka Bhayangkara, kita memiliki hak dan juga kewajiban, serta syarat-syarak yang harus dipenuhi. Semua ini sudah tertuang dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.

1. Anggota Saka Bhayangkara
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri yang menjadi anggota gugusdepan di wilayah cabang atau rantingnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahun dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.

2. Syarat Anggota Saka Bhayangkara
  • a. Mendapat izin dari orang tua atau wali.
  • b. Mendapat izin dari Pembina Gugusdepannya.
  • c. Sehat jasmani dan rohani.
  • d. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka, secara sukarela dan tertulis.
  • e. Berminat dan bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka Bhayangkara.
  • f. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat dan sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
  • g. Tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lain.
  • h. Pemuda yang berusia antara 16 sampai 25 tahun dengan ketentuan yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara wajib menjadi anggota suatu gugusdepan Gerakan Pramuka.
  • i. Calon Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega dengan ketentuan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah menjadi anggota Saka Bhayangkara diusahakan telah dilantik sebagai Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega di Gugusdepannya.

3. Hak Anggota
  • a. Memperoleh pendidikan dan latihan untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang Kebhayangkaraan.
  • b. Menjadi Instruktur Muda di gugusdepannya.
  • c. Menjadi Dewan Saka Bhayangkara.
  • d. Dapat pindah menjadi anggota Saka lainnya apabila telah mendapatkan sekurangnya 3 (tiga) buah TKK dan sekurangnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan.

4. Kewajiban Anggota
  • a. Menaati Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  • b. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  • c. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Bhayangkara.
  • d. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat setempat.
  • e. Mengikuti dengan rajin, tekun dan disiplin segala latihan dan kegiatan Saka Bhayangkara.
  • f. Mengembangkan serta menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta bagi kepentingan kemanusiaan.
  • g. Menjalankan tugas melatih bidang Kebhayangkaraan di gugusdepannya atau di gugusdepan lain serta bekerjasama dengan Pembina Satuan yang bersangkutan atas persetujuan Pembina gugusdepan dan sepengetahuan kwartir rantingnya.
  • h. Menaati segala peraturan Gerakan Pramuka dan Saka Bhayangkara.

Demikian informasi tentang Syarat-Syarat , hak dan kewajiban anggota Saka Bhayangkara, semoga bermanafaat. Silahkan cari artikel menarik lainnya di Halo Pramuka.

Selasa, 25 Oktober 2022

Dewan Saka Bhayangkara

Dewan Saka Bhayangkara

Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang Kebhayangkaraan yang berguna bagi diri pribadi, keluarga, dan lingkungan serta dapat dikembangkan menjadi lapangan pekerjaan.
Dalam Satuan Karya Pramuka Bhayangkara, kita mengenal istilah Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka. Apa sih tugas dari dewan tersebut, silahkan simak pnjelasannya di bawah ini:

1. Dewan Saka Bhayangkara
a. Susunan dan fungsi:
  • 1) Dewan Saka Bhayangkara terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka Bhayangkara dan dipilih oleh anggota Saka Bhayangkara melalui Musyawarah Saka Bhayangkara.
  • 2) Pada hakekatnya fungsi Dewan Saka Bhayangkara sama dengan Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
  • 3) Dewan Saka Bhayangkara bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari.
  • 4) Masa bakti Dewan Saka Bhayangkara 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa bakti.

b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka Bhayangkara
  • 1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka Bhayangkara.
  • 2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka Bhayangkara selama 6 (enam) bulan.
  • 3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai.

c. Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
  • 1) Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka Bhayangkara secara berdaya guna dan tepat guna dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka Bhayangkara.
  • 2) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka Bhayangkara.
  • 3) Melaksanakan pertemuan Dewan Saka Bhayangkara sesuai dengan kepentingan.
  • 4) Melaksanakan kebijakan kwartir ranting/kwartir cabang dalam bidang Saka Bhayangkara.
  • 5) Menjaga, memelihara, dan menumbuhkan citra yang baik tentang Saka Bhayangkara di kalangan masyarakat.
  • 6) Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan:
    • a) Pamong Saka Bhayangkara;
    • b) Instruktur Saka Bhayangkara;
    • c) Mabi Saka Bhayangkara;
    • d) Gudep tempat para anggota Saka Bhayangkara bergabung;
    • e) Pengurus/Andalan Kwartir;
    • f) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang.
  • 7) Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka Bhayangkara, mengusahakan tenaga ahli atau tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan.
  • 8) Memberikan laporan berkala tentang jumlah anggota dan pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir melalui Pamong dan Pimpinan Saka Bhayangkara.

2. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara
a. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh Saka Bhayangkara untuk menyelesaikan hal-hal tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka Bhayangkara atau nama baik Saka Bhayangkara serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Saka Bhayangkara.

b. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara bersidang karena adanya:
  • 1) Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka Bhayangkara, disiplin dan kehormatan Saka Bhayangkara yang dilakukan oleh anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka Bhayangkara, Pemimpin Krida.
  • 2) Pernyataan keberatan dan membela diri dari Anggota Saka Bhayangkara yang dianggap melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan Pramuka.
  • 3) Pernyataan merehabilitasi anggota Saka Bhayangkara yang terkena sanksi.
  • 4) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi.

c. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk:
  • 1) Pemberhentian sementara.
  • 2) Pemberhentian dari keanggotaan Saka Bhayangkara, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke gugus-depannya.

d. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas:
  • 1) Seorang Pamong Saka Bhayangkara sebagai Ketua;
  • 2) Seorang Instruktur Saka Bhayangkara sebagai Sekretaris;
  • 3) Seorang Dewan Saka Bhayangkara sebagai Anggota;
  • 4) Seorang Pemimpin Krida sebagai Anggota.
e. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Ketua Gudep anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan, Ketua Kwartir ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara (Mabi Saka Bhayangkara ) melalui Pamong Saka Bhayangkara.

Demikian artikel kami tentang Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara, semoga bermanfaat. Jika kakak ingin mendownload PP Saka Bhayangkara terbaru, silahkan kunjungi halaman ini.
VISI DAN MISI

VISI DAN MISI


VISI

“Terwujudnya kader-kader bangsa yang memiliki akhlak dan moral Pancasila guna ikut serta bertanggung jawab terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melalui pendidikan Kebhayangkaraan.”


MISI

- Membentuk karakter Generasi Muda sesuai Satya dan Darma Pramuka serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila;
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas peserta didik sehingga memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota Saka Bhayangkara;
- Melengkapi pangkalan dengan perlengkapan Diklat dan Abdimas yang memadai;Peserta didik memahami dan mengaplikasikan di lapangan setiap pelatihan krida yang telah di dapat di dalam Saka Bhayangkara untuk membantu tugas Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
- Menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dan mengembangkan diri di era globalisasi.
SEJARAH SINGKAT SAKA BHAYANGKARA

SEJARAH SINGKAT SAKA BHAYANGKARA

 SAKA BHAYANGKARA


Satuan Karya (Saka) Bhayangkara adalah salah satu dari beberapa jenis Satuan Karya Pramuka yang sudah ditetapkan secara nasional.

Saka Bhayangkara merupakan wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan serta keterampilan praktis di bidang kebhayangkaraan.

Arti dari kata Bhayangkara adalah penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Sedangkan Kebhayangkaraan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara untuk menjami tegaknya NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Saka Bhayangkara merupakan satuan karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Hal ini disebabkan Saka Bhayangkara dapat dibentuk pada hampir seluruh Kwartir, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam saja.

Pelatihan Saka Bhayangkara biasanya bekerjasama dengan pihak Kepolisian, karena pada umumnya berada di bawah pembinaan POLRI.

Sejarah Saka Bhayangkara

Sejarah berdirinya Saka Bhayangkara diawaii dengan dikeluarkannya instruksi bersama Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional nomor Pol. 28/Inst./MK/1966 dan SK Kwarnas Nomor 4/1966 tertanggal 1 Juli 1966.

Instruksi bersama tersebut berisi tentang pembentukan Pramuka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Pramuka Kamtibmas sendiri memiliki sembilan krida, yaitu Krida Lalu Lintas, Krida SAR, Krida Pemadam Kebakaran, Krida Tindakan Pertama pada Kejadian Perkara, Krida Pengawal, Krida Komlek, Krida Pelacak, dan Krida Pengamat.

Pada tahun 1980, Gerakan Pramuka dan POLTI kemudian memperbarui kerjasama. Tepatnya tanggal 22 Mei 1980, diterbitkan SKB Nomor Pol.Kep/08/V/1980 dan SK Kwarnas Nomor 050 Tahun 1980 tentang Kerjasan dalam Usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.

SKB ini menegaskan nama Satuan Karya menjadi Saka Bhayangkara. Jumlah krida yang pada awalnya sembilan, dikurangi menjadi tujuh krida, dengan menghapus Krida Komlek dan Krida Pengamat.

Lambang Saka Bhayangkara

Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segilima beraturan dengan panjang tiap sisi 5 cm. Di dalam lambang tersebut terdapat gambar perisai, bintang tiga, obor, dua buah tunas kelapa, dan tulisan SAKA BHAYANGKARA.

Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm. Pada lambang tersebut terdapat gambar perisai, bintang tiga, obor, dua buah tunas kelapa, dan tulisan SAKA BHAYANGKARA.

Bentuk segilima beraturan tersebut melambangkan falsafah Pancasila. Bintang tiga dan perisa melambangkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kode Etik POLRI.

Obor melambangkan sumber terang sejati. Api yang menjulang menjadi tiga bagian melambangkan Trikikrama (iga pancaran cahaya), yaitu kesadaran, kewaspadaan, dan kebijaksanaan. Tunas kelapa menggambarkan lambang Gerakan Pramuka dengan semua arti kiasannya.

Anggota Saka Bhayangkara

Anggota Saka Bhayangkara adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putera maupun puteri yang menjadi anggota Gugus Depan di wilayah cabang atau ranting Saka tersebut.

Seorang anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Saka Bhayangkara jika :

1. telah menyelesaikan SKU tingkat pertama pada golonganya, yaitu SKU Bantara bagi Penegak atau Pandega;

2. terdaftar sebagai anggota Gugus Depan dimana Saka tersebut berada;

3. memperoleh surat ijin dri orangtua dan Pembina Gugus Depannya;

4. sudah dilantk menjadi anggota Pramuka Penegak Bantara atau Pandega minimal 6 bulan dan

5. tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lainnya.

Kegiatan Saka Bhayangkara

Berikut ini adalah beberapa bentuk kegiatan Saka Bhayangkara.

1. Latihan Saka Bhayangkara.

2. Lomba Saka Bhayangkara (Lokabhara).

3. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara (Pertikara).

4. Perkemahan Antar Saka (Perang Saka)

5. Kegiatan berkala hari besar nasional, misal Hari Pramuka dan Hari Bhayangkara.

Krida Saka Bhayangkara

Krida merupakan satuan terkecil dari Saka yang beranggotakan 5 sampai dengan 10 anggota Pramuka.

Berdasarkan Keputusan Kepala POLRI Nomor Skep/595/X/2006 tentang Pedoman dan Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, ditetapkan jumlah Krida Saka Bhayangkara adalah 4 (empat) jenis.

Keputusan tersebut kemudian ditegaskan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.

Berikut ini adalah jenis Krida Saka Bhayangkara dan Tanda Kecakapan Khususnya.

1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)

Krida Tibmas terdiri atas 4 (empat) SKK, sebagai berikut.

a. SKK Pengamanan Lingkungan pemukiman.

b. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja.

c. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah.

d. SKK Pengetahuan Hukum.

2. Krida Lalu Lintas (Lantas)

Krida Lantas terdiri atas 3 (tiga) SKK, sebagai berikut.

a. SKK Pengetahuan Peraturan Lalu Lintas

b. SKK Pengaturan Lalu Lintas

c. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB)

Krida PBB terdiri atas 7 (tujuh) SKK, sebagai berikut.

a. SKK Pencegahan Kebakaran.

b. SKK Pemadam Kebakaran.

c. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran.

d. SKK Pengetahuan Kerawanan Bencana;.

e. SKK Pencarian Korban.

f. SKK Penyelamatan Korban.

g. SKK Pengetahuan Satwa.

4. Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Krida TKP terdiri atas 4 (empat) SKK, sebagai berikut.

a. SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.

b. SKK Pengetahuan Sidik Jri.

c. SKK Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan.

f. SKK Pengetahuan Bahaya Narkoba.

Penyelenggaraan Saka Bhayangkara secara khusus diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011.



RINGKASAN
a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi.


b. Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.


c. Saka Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di lingkungan baik local, nasional maupun internasional.

d. Dewan Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.

e. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.

f. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DEWAN SAKA 2022

Rendi Apriansyah

Ketua Dewan

"Angkatan 14."

Maulana Zainuri

Wakil Dewan

"Angkatan 14."

Angga Saputra

Sekretaris

Angkatan 14."

Jerry Ahmad K

Bendahara

"Angkatan 14."

Dimas Yoga F

MK PA

""Angkatan 14."

Hendi Bayu

MK PA

"Angkatan 14."

Dimas Satria

PROGRAR

"Angkatan 14."

Leo Atmadja

Humas Dan Multimedia

"Angkatan 14."

Joka Munir

Humas Dan Multimedia

"Angkatan 14."

Nurkholik

LENGLAT

"Angkatan 14."

Andi Setiawan

LENGLAT

"Angkatan 14."

Aza Alwi

ANEV

"Angkatan 14."

Lanjutan

None

"Angkatan 14."

Peta Lokasi dan Kontak

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

JAM OPERASIONAL SEKOLAH