Saka Bhayangkara merupakan wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam meningkatkan pengetahuan serta keterampilan praktis di bidang kebhayangkaraan.
Arti dari kata Bhayangkara adalah penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Sedangkan Kebhayangkaraan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara untuk menjami tegaknya NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
Saka Bhayangkara merupakan satuan karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Hal ini disebabkan Saka Bhayangkara dapat dibentuk pada hampir seluruh Kwartir, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam saja.
Pelatihan Saka Bhayangkara biasanya bekerjasama dengan pihak Kepolisian, karena pada umumnya berada di bawah pembinaan POLRI.
Sejarah Saka Bhayangkara
Sejarah berdirinya Saka Bhayangkara diawaii dengan dikeluarkannya instruksi bersama Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional nomor Pol. 28/Inst./MK/1966 dan SK Kwarnas Nomor 4/1966 tertanggal 1 Juli 1966.
Instruksi bersama tersebut berisi tentang pembentukan Pramuka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Pramuka Kamtibmas sendiri memiliki sembilan krida, yaitu Krida Lalu Lintas, Krida SAR, Krida Pemadam Kebakaran, Krida Tindakan Pertama pada Kejadian Perkara, Krida Pengawal, Krida Komlek, Krida Pelacak, dan Krida Pengamat.
Pada tahun 1980, Gerakan Pramuka dan POLTI kemudian memperbarui kerjasama. Tepatnya tanggal 22 Mei 1980, diterbitkan SKB Nomor Pol.Kep/08/V/1980 dan SK Kwarnas Nomor 050 Tahun 1980 tentang Kerjasan dalam Usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
SKB ini menegaskan nama Satuan Karya menjadi Saka Bhayangkara. Jumlah krida yang pada awalnya sembilan, dikurangi menjadi tujuh krida, dengan menghapus Krida Komlek dan Krida Pengamat.
Lambang Saka Bhayangkara
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segilima beraturan dengan panjang tiap sisi 5 cm. Di dalam lambang tersebut terdapat gambar perisai, bintang tiga, obor, dua buah tunas kelapa, dan tulisan SAKA BHAYANGKARA.
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm. Pada lambang tersebut terdapat gambar perisai, bintang tiga, obor, dua buah tunas kelapa, dan tulisan SAKA BHAYANGKARA.
Bentuk segilima beraturan tersebut melambangkan falsafah Pancasila. Bintang tiga dan perisa melambangkan Tribrata dan Catur Prasetya sebagai Kode Etik POLRI.
Obor melambangkan sumber terang sejati. Api yang menjulang menjadi tiga bagian melambangkan Trikikrama (iga pancaran cahaya), yaitu kesadaran, kewaspadaan, dan kebijaksanaan. Tunas kelapa menggambarkan lambang Gerakan Pramuka dengan semua arti kiasannya.
Anggota Saka Bhayangkara
Anggota Saka Bhayangkara adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putera maupun puteri yang menjadi anggota Gugus Depan di wilayah cabang atau ranting Saka tersebut.
Seorang anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Saka Bhayangkara jika :
1. telah menyelesaikan SKU tingkat pertama pada golonganya, yaitu SKU Bantara bagi Penegak atau Pandega;
2. terdaftar sebagai anggota Gugus Depan dimana Saka tersebut berada;
3. memperoleh surat ijin dri orangtua dan Pembina Gugus Depannya;
4. sudah dilantk menjadi anggota Pramuka Penegak Bantara atau Pandega minimal 6 bulan dan
5. tidak sedang menjadi salah satu anggota Saka lainnya.
Kegiatan Saka Bhayangkara
Berikut ini adalah beberapa bentuk kegiatan Saka Bhayangkara.
1. Latihan Saka Bhayangkara.
2. Lomba Saka Bhayangkara (Lokabhara).
3. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara (Pertikara).
4. Perkemahan Antar Saka (Perang Saka)
5. Kegiatan berkala hari besar nasional, misal Hari Pramuka dan Hari Bhayangkara.
Krida Saka Bhayangkara
Krida merupakan satuan terkecil dari Saka yang beranggotakan 5 sampai dengan 10 anggota Pramuka.
Berdasarkan Keputusan Kepala POLRI Nomor Skep/595/X/2006 tentang Pedoman dan Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, ditetapkan jumlah Krida Saka Bhayangkara adalah 4 (empat) jenis.
Keputusan tersebut kemudian ditegaskan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Berikut ini adalah jenis Krida Saka Bhayangkara dan Tanda Kecakapan Khususnya.
1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
Krida Tibmas terdiri atas 4 (empat) SKK, sebagai berikut.
a. SKK Pengamanan Lingkungan pemukiman.
b. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja.
c. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah.
d. SKK Pengetahuan Hukum.
2. Krida Lalu Lintas (Lantas)
Krida Lantas terdiri atas 3 (tiga) SKK, sebagai berikut.
a. SKK Pengetahuan Peraturan Lalu Lintas
b. SKK Pengaturan Lalu Lintas
c. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB)
Krida PBB terdiri atas 7 (tujuh) SKK, sebagai berikut.
a. SKK Pencegahan Kebakaran.
b. SKK Pemadam Kebakaran.
c. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran.
d. SKK Pengetahuan Kerawanan Bencana;.
e. SKK Pencarian Korban.
f. SKK Penyelamatan Korban.
g. SKK Pengetahuan Satwa.
4. Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Krida TKP terdiri atas 4 (empat) SKK, sebagai berikut.
a. SKK Pengetahuan Tempat Kejadian Perkara.
b. SKK Pengetahuan Sidik Jri.
c. SKK Pengetahuan Tulisan Tangan dan Tanda Tangan.
f. SKK Pengetahuan Bahaya Narkoba.
Penyelenggaraan Saka Bhayangkara secara khusus diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 159 Tahun 2011.